- PEMBINAN DISIPLIN
- Melakukan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, tata terib dilingkungan Polres
- Melaksanakan kegiatan administrasi oprerasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data atau informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan displin
- PENEGAKAN HUKUM
- Memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum setiap personil POLRI sebagaimana aparat Penegakan Hukum, Pengayom, Pelindung masyarakat yang di implementasikan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
- Melakukan tindakan preventif dan represif (penyelidikan) terhadap personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana
- PEMELIHARAAN TATA TERTIB
- Memupuk kesadaran personil Polri agar senantiasa mematuhi norma- norma dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
- Menciptakan situasi dan kondisi kesatuan agar setiap insan Polri mampu menunjukan keteladanan dilingkungan tugasnya dan ditengah-tengah masyarakat
Senin, 28 September 2009
FUNGSI PROVOS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar