Senin, 28 September 2009

FUNGSI PROVOS


  1. PEMBINAN DISIPLIN
    • Melakukan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, tata terib dilingkungan Polres
    • Melaksanakan kegiatan administrasi oprerasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data atau informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan displin
  2. PENEGAKAN HUKUM
    • Memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum setiap personil POLRI sebagaimana aparat Penegakan Hukum, Pengayom, Pelindung masyarakat yang di implementasikan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
    • Melakukan tindakan preventif dan represif (penyelidikan) terhadap personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana
  3. PEMELIHARAAN TATA TERTIB
    • Memupuk kesadaran personil Polri agar senantiasa mematuhi norma- norma dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
    • Menciptakan situasi dan kondisi kesatuan agar setiap insan Polri mampu menunjukan keteladanan dilingkungan tugasnya dan ditengah-tengah masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar