- Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
- Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum
- Melaksanakan putusan ankum
Senin, 28 September 2009
WEWENANG PROVOS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar