Senin, 28 September 2009

WEWENANG PROVOS


    Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
  1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
  2. Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum
  4. Melaksanakan putusan ankum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar