Senin, 28 September 2009

TUGAS POKOK PROVOS


  1. Membantu pimpinan untuk menyelenggarakan penegakan hukum, tata tertib dan disiplin anggota di lingkungan Polri & menyediakan kekuatan atau tenaga untuk melaksanakan fungsi kepolisian
  2. Menyelenggarakan atau melaksanakan:
    • Penegakan hukum, tata tertib dan disiplin serta melaksanakan peraturan dilingkungan Polri
    • Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan markas, kesatuan, asrama dan instansi
    • Mengajukan saran dan pert imbangan kepada pimpinan khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugas provos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar