- Membantu pimpinan untuk menyelenggarakan penegakan hukum, tata tertib dan disiplin anggota di lingkungan Polri & menyediakan kekuatan atau tenaga untuk melaksanakan fungsi kepolisian
- Menyelenggarakan atau melaksanakan:
- Penegakan hukum, tata tertib dan disiplin serta melaksanakan peraturan dilingkungan Polri
- Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan markas, kesatuan, asrama dan instansi
- Mengajukan saran dan pert imbangan kepada pimpinan khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugas provos
Senin, 28 September 2009
TUGAS POKOK PROVOS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar